Powered By Blogger

Selasa, 20 November 2012

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Bidang TIK

A. PENDAHULUAN
            Dewasa ini, kecanggihan teknologi-teknologi semakin meningkat kita rasakan dari hari ke hari. Hal tersebut memang memberikan dampak positif bagi kita, karena kita dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan lebih mudah dan praktis. Namun sayangnya, jika kita lihat di sisi lain ada negatifnya, yaitu banyak orang yang menyalahgunakan hal tersebut. Contohnya pelanggaran hak cipta, yaitu membajak karya orang lain dan menjualnya dengan harga yang terjangkau di kalangan masyarakat. Tidak heran jika kita menemukan program-progrram aplikasi terkenal dengan mudah pada teknologi di kalangan umum. Hal tersebut rasanya sangat tidak adil bagi si pemilik perangkat tersebut padahal ia telah bersusah payah membuatnya. Masalah HAKI yang paling sering mendapatkan sorotan diantaranya adalah masalah perangkat lunak (software).
            Di Indonesia, HAKI software masih kategori hak cipta artinya kita dapat memperbanyak software tersebut tanpa izin dari pemiliknya. Mahalnya perangkat lunak seperti sistem operasi Windows dan program aplikasi lainnya menyebabkan banyak masyarakat yang memilih untuk menggunakan software-software illegal. Tingginya tingkat pembajakan software mengundnag keprihatinan banyak pihak terutama perusahaan pembuat software seperti Microsoft. Bahkan, Indonesia menduduki peringkat dua belas dunia dengan nilai pembajakan mencapai 84% pada tahun 2007.

B.TUJUAN PENULISAN 
            Tujuan dari penulisan paper ini adalah agar kita dapat lebih mengetahui apa itu HAKI dan agar kita dapat berlaku lebih bijaksana dalam bertindak di dunia teknologi, informasi, dan komunikasi.
C. PENGERTIAN HAKI DI BINDANG TIK
     HAKI adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".(Pasal 1 ayat 1)

D. CONTOH KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
1. KASUS APPLE MENUNTUT SAMSUNG

       APPLE menuntut Samsung karena menjiplak iPad, iPod dan iPhone mereka kedalam Galaxy Tab dan perangkat Galaxy mereka. Menurut pihak Apple California yang sedang mencari juri untuk kasus ini, Samsung tidak hanya men-jiplak teknologi saja bahkan hingga kemasan.
       Samsung adalah produsen elektronik besar yang saat ini tumbuh menjadi pesaing Apple khususnya dengan perangkat terbaru mereka berbasis Android yang mereka luncurkan sejak tahun lalu.
       Keluhan Apple mencangkup 10 tuduhan pelanggaran hak paten, dua pelanggaran merek dagang dan dua pelanggaran trade dress (baca: karakteristik atau visualisasi produk) serta praktek usaha tidak sehat. Tuntutan yang dialamatkan kepada Samsung Electronics, Samsung Amerika dan Samsung Telekomunikasi Amerika ini diajukan di pengadilan distrik di San Francisco tapi sedang dipindahkan ke Oakland, California. Sementara ini pihak Samsung sendiri tidak memberikan tanggapan mengenai tuntutan ini.
       Dalam rangkaian klaimnya, Apple menjelaskan beberapa elemen desain rinci dari iPhone, iPod dan iPad yang disinyalir telah dijiplak Samsung. Mulai dari bentuk persegi panjang dengan lengkungan pada sudut, pita hitam yang muncul di bagian atas dan bawah dari iPhone, iPod Touch dan iPad. Selain itu mereka juga mengklaim ikon aplikasi yang dirancang mirip dengan yang Apple yang telah mengintegrasikan pada handset mereka, bahkan hingga fungsi-fungsi pengaturan serta cara mengemas produknya.
       Seperti diketahui bahwa produk iPhone mulai dikenalkan sejak 2007 dan iPad pada pertengahan 2010 sementara Samsung mengenalkan Galaxy S pada pertengahan tahun 2010 dan Galaxy Tab pada akhir tahun lalu.



2. CONTOH KASUS CYBERCRIME
       Pada aplikasi facebook sering kali melihat tawaran untuk mengetahui “Siapa yang melihat profil Anda” dan para facebooker dengan rasa penasaran akan mengklik tautan yang disuguhkan. padahal sesungguhnya tautan tersebut adalah malware atau program jahat terbaru yang tengah beredar di facebook.  Saat mengkliknya para facebooker akan diarahkan ke suatu aplikasi yang memiliki akses ke profil.

3. CONTOH KASUS HACKING
The 414s
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.

E. KESIMPULAN
Kesimpulan dari paper tentang HAKI ini yaitu HAKI adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F. SUMBER-SUMBER WEB TERKAIT



G. GAMBAR-GAMBAR PENDUKUNG