A.
PENDAHULUAN
Dewasa ini,
kecanggihan teknologi-teknologi semakin meningkat kita rasakan dari hari ke
hari. Hal tersebut memang memberikan dampak positif bagi kita, karena kita
dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan lebih mudah dan praktis. Namun
sayangnya, jika kita lihat di sisi lain ada negatifnya, yaitu banyak orang yang
menyalahgunakan hal tersebut. Contohnya pelanggaran hak cipta, yaitu membajak
karya orang lain dan menjualnya dengan harga yang terjangkau di kalangan
masyarakat. Tidak heran jika kita menemukan program-progrram aplikasi terkenal
dengan mudah pada teknologi di kalangan umum. Hal tersebut rasanya sangat tidak
adil bagi si pemilik perangkat tersebut padahal ia telah bersusah payah
membuatnya. Masalah HAKI yang paling sering mendapatkan sorotan diantaranya
adalah masalah perangkat lunak (software).
Di
Indonesia, HAKI software masih kategori hak cipta artinya kita dapat
memperbanyak software tersebut tanpa izin dari pemiliknya. Mahalnya perangkat
lunak seperti sistem operasi Windows dan program aplikasi lainnya menyebabkan
banyak masyarakat yang memilih untuk menggunakan software-software illegal.
Tingginya tingkat pembajakan software mengundnag keprihatinan banyak pihak
terutama perusahaan pembuat software seperti Microsoft. Bahkan, Indonesia
menduduki peringkat dua belas dunia dengan nilai pembajakan mencapai 84% pada
tahun 2007.
B.TUJUAN
PENULISAN
Tujuan dari
penulisan paper ini adalah agar kita dapat lebih mengetahui apa itu HAKI dan
agar kita dapat berlaku lebih bijaksana dalam bertindak di dunia teknologi,
informasi, dan komunikasi.
C.
PENGERTIAN HAKI DI BINDANG TIK
HAKI
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku".(Pasal 1 ayat 1)
D. CONTOH KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
1. KASUS APPLE MENUNTUT SAMSUNG
APPLE menuntut Samsung karena menjiplak
iPad, iPod dan iPhone mereka kedalam Galaxy Tab dan perangkat Galaxy mereka.
Menurut pihak Apple California yang sedang mencari juri untuk kasus ini,
Samsung tidak hanya men-jiplak teknologi saja bahkan hingga kemasan.
Samsung adalah produsen elektronik besar
yang saat ini tumbuh menjadi pesaing Apple khususnya dengan perangkat terbaru
mereka berbasis Android yang mereka luncurkan sejak tahun lalu.
Keluhan Apple mencangkup 10 tuduhan
pelanggaran hak paten, dua pelanggaran merek dagang dan dua pelanggaran trade
dress (baca: karakteristik atau visualisasi produk) serta praktek usaha tidak
sehat. Tuntutan yang dialamatkan kepada Samsung Electronics, Samsung Amerika
dan Samsung Telekomunikasi Amerika ini diajukan di pengadilan distrik di San
Francisco tapi sedang dipindahkan ke Oakland, California. Sementara ini pihak
Samsung sendiri tidak memberikan tanggapan mengenai tuntutan ini.
Dalam rangkaian klaimnya, Apple
menjelaskan beberapa elemen desain rinci dari iPhone, iPod dan iPad yang
disinyalir telah dijiplak Samsung. Mulai dari bentuk persegi panjang dengan
lengkungan pada sudut, pita hitam yang muncul di bagian atas dan bawah dari
iPhone, iPod Touch dan iPad. Selain itu mereka juga mengklaim ikon aplikasi
yang dirancang mirip dengan yang Apple yang telah mengintegrasikan pada handset
mereka, bahkan hingga fungsi-fungsi pengaturan serta cara mengemas produknya.
Seperti diketahui bahwa produk iPhone
mulai dikenalkan sejak 2007 dan iPad pada pertengahan 2010 sementara Samsung
mengenalkan Galaxy S pada pertengahan tahun 2010 dan Galaxy Tab pada akhir
tahun lalu.
2. CONTOH KASUS
CYBERCRIME
Pada aplikasi facebook sering kali
melihat tawaran untuk mengetahui “Siapa yang melihat profil Anda” dan para
facebooker dengan rasa penasaran akan mengklik tautan yang disuguhkan. padahal
sesungguhnya tautan tersebut adalah malware atau program jahat terbaru yang
tengah beredar di facebook. Saat mengkliknya para facebooker akan
diarahkan ke suatu aplikasi yang memiliki akses ke profil.
3. CONTOH KASUS HACKING
The 414s
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
E.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari paper tentang HAKI ini yaitu HAKI adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F. SUMBER-SUMBER WEB TERKAIT
http://dc366.4shared.com/doc/h4mhdJ5N/preview.html
http://dwiangger.wordpress.com/undang-undang-haki-bidang-tik/
http://dwiangger.wordpress.com/undang-undang-haki-bidang-tik/
G. GAMBAR-GAMBAR PENDUKUNG